Detail Konsultasi
09-01-2024 14:43
Ass.. Selamat siang. Saya ingin tanya prihal suami saya yg sdh 3 kali ini merekam saya secara diam" Jujur saya hancur dan sempat ingin bunuh diri saat awal saya tau perbuatan dia, selang beberapa bln ke sini suami memperbuat lagi bahkan pada saat posisi saya lagi di kmr mandi, suami merekam saya dari atas plafon rmh, dan sekarang suami berulah lagi dgn merekam saya dari kmr dan HP di letak kan di atas lemari pakean, sudah pernah saya ingatkan suami unk tdk mengulang tapi tetap saja, terimakasih
Jawaban
Anda bisa melaporkan tindakan yang dilakukan oleh suami anda ke pihak berwajib. Pasal 9 UU Pornografi mengatakan bahwa Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Menimbang dari segi langkah hukum, kami sarankan Anda bertemu dan diskusi langsung secara menyeluruh dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Pendampingan Hukum denga Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen